VIVAnews – Hari ini, Rabu 1 Mei 2013, buruh sedunia
akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap
tanggal 1 Mei (May Day). Buruh di Indonesia tak terkecuali akan
menyuarakan tuntutan mereka. Peringatan May Day setiap tahunnya di
Indonesia berlangsung meriah. Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi
besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di jantung ibu kota RI.
May
Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi
1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras
dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang
karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan
gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah
mengenal May Day.
Indonesia bahkan tercatat sebagai negara
pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri
Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org,
Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun
1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati
May Day sejak tahun 1918.
Selanjutnya tak lama setelah merdeka,
pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal itu
tercantum dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 yang berbunyi
“Pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban pekerja.” Selanjutnya pada
tahun 1965, May Day dirayakan meriah di Stadion Gelora Bung Karno dan
dihadiri oleh ratusan ribu buruh.
Selama Orde Lama, May Day kerap
diperingati. Namun pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto,
buruh dilarang untuk memperingati May Day. Soliditas ribuan buruh
Indonesia dikhawatirkan menjadi kekuatan tandingan untuk melawan
dominasi penguasa Orba.
Ketika itu pemerintah Orba memang
mematikan seluruh gerakan rakyat. Semua organisasi buruh pada Orde Baru
dilebur menjadi satu, yaitu Persatuan Buruh Indonesia. Organisasi inilah
yang menjadi cikal bakal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Namun
pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
kembali memperingati May Day di Medan, dengan risiko mengalami tindakan
represif dari aparat. Setahun kemudian, 1995, Solidaritas Mahasiswa
Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia
(PPBI) juga memperingati May Day di Semarang dan Jakarta.
Mereka
menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.500 menjadi Rp7.000 per hari
agar kaum buruh dapat hidup layak. Mereka juga menuntut pemerintah
membebaskan buruh membentuk organisasi-organisasi buruh, dan meminta
aktivis-aktivis buruh yang dipenjarakan pemerintah dibebaskan. Aksi itu
tak berjalan mulus. Belasan buruh dan mahasiswa dipukuli polisi dan
militer.
Barulah setelah pemerintah Orde Baru jatuh pada tahun
1998, May Day diperingati dengan bebas. Aksi May Day banyak dilakukan di
pusat-pusat pemerintahan seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, kantor gubernur, Istana Negara, dan gedung MPR/DPR RI.
Seiring waktu, aksi May Day juga menyasar kawasan industri yang dianggap
sebagai jantung kapitalisme.
Tuntutan para buruh saat May Day
juga mengalami perkembangan. Pada May Day tahun ini, ada 9 tuntutan
buruh kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga
alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 poin dari 60
poin yang ada saat ini, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum
Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk
iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak
huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei
menjadi hari libur nasional.
Untuk
tuntutan terakhir itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah
menyanggupinya. “Presiden SBY akan berkunjung ke PT Maspion dan Unilever
di Jawa Timur bertepatan dengan May Day. Beliau akan beri kado
istimewa. Di sana, beliau akan menyampaikan 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk tahun mendatang,” kata pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dari berbagai sumber, umi)
Senin, 17 Juni 2013
Sejarah Hari Buruh
VIVAnews –
Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu
esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan
sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk
rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan
seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon
di pusat kota Jakarta.
Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
Kerja 20 Jam Sehari
Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.
Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.
Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.
Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.
Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.
Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.
Tragedi Haymarket
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.
Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan
terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu,
Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan
tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat
keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun
1886.
Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
Kerja 20 Jam Sehari
Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.
Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.
Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.
Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.
Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.
Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.
Tragedi Haymarket
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.
Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Kamis, 09 Mei 2013
Artikel Demo Buruh
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.
"Aksi mogok nasional akan dilaksanakan Rabu esok dari jam sembilan pagi sampai enam sore. Kami akan melakukan mogok kerja atau stop produksi di delapan puluh kawasan atau sentra industri di dua puluh satu kabupaten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Iqbal merinci, di luar 80 kawasan industri, massa buruh akan melakukan aksi di kantor DPRD seluruh Indonesia yang antara lain mencakup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan lainnya. Ia menjelaskan, aksi buruh yang terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri di Bekasi, khususnya Kawasan Ejip dengan massa 500.000 orang.
"Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi-lokasi tempat aksi mogok massal buruh tersebut. MPBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bila terganggu kenyamanannya dan terjebak macet," terangnya.
Ia menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, buruh beraksi di sekitar Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok, Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, Cikarang, Karawang Barat, Karawang Timur, Jatake, Cikupa, Balaraja, Serpong, Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Citereup, Gunung Putri, dan Wanaherang.
Para pengguna jalan diimbau menghindari area tersebut untuk menghindari kemacetan
Kamis, 25 April 2013
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten).
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan
memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.
Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan,
peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan
kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ±
Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan,
yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10
(sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut
diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari
buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan
perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya
sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh
pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada
yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri
sendiri.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di
antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.
Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan cara
menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air, hutan, laut), tenaga
kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain).
Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah
untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan yang tidak
bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan
pendidikan, dan lain-lain.
Pengertian Hubungan Industrial
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan
industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas
proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan
dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang
saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan
pemasok
4. Konsumen atau para
pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku
hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan
industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator,
konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan
hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut
aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan
hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh
dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan industrial sebelumnya diistilahkan sebagai
hubungan perburuhan. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila (HIP) penggantian istilah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a. Hubungan
perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas
masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam
kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha
bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi
masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial,
politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap
sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru,
yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang
lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b. Istilah
hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah
tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian
istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka
menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian
hubungan industrial menurut beberapa ahli :
- Michael
Saloman
Hubungan
industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan,
kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban,
serta integritas dan kepercayaan.
2.
Suwarto (2000)
Hubungan
industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan
industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari
hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan
industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang
mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan
manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan
industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat
kerja.
Pihak-pihak
yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan
pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi
maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi
dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
Menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Pekerja
atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya
Menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
- Pengusaha
dan organisasi pengusahanya
Menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan
industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual
antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara
fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha,
sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu. Di tingkat perusahaan,
pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.
sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja
sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja
Langganan:
Postingan (Atom)