Senin, 17 Juni 2013

Indonesia, Negara Pertama di Asia yang Peringati May Day Di masa Orba, buruh dilarang memperingati May Day.

VIVAnews – Hari ini, Rabu 1 Mei 2013, buruh sedunia akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei (May Day). Buruh di Indonesia tak terkecuali akan menyuarakan tuntutan mereka. Peringatan May Day setiap tahunnya di Indonesia berlangsung meriah. Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di jantung ibu kota RI.

May Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi 1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah mengenal May Day.

Indonesia bahkan tercatat sebagai negara pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org, Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun 1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati May Day sejak tahun 1918.

Selanjutnya tak lama setelah merdeka, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 yang berbunyi “Pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban pekerja.” Selanjutnya pada tahun 1965, May Day dirayakan meriah di Stadion Gelora Bung Karno dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh.

Selama Orde Lama, May Day kerap diperingati. Namun pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, buruh dilarang untuk memperingati May Day. Soliditas ribuan buruh Indonesia dikhawatirkan menjadi kekuatan tandingan untuk melawan dominasi penguasa Orba.

Ketika itu pemerintah Orba memang mematikan seluruh gerakan rakyat. Semua organisasi buruh pada Orde Baru dilebur menjadi satu, yaitu Persatuan Buruh Indonesia. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Namun pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali memperingati May Day di Medan, dengan risiko mengalami tindakan represif dari aparat. Setahun kemudian, 1995, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) juga memperingati May Day di Semarang dan Jakarta.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.500 menjadi Rp7.000 per hari agar kaum buruh dapat hidup layak. Mereka juga menuntut pemerintah membebaskan buruh membentuk organisasi-organisasi buruh, dan meminta aktivis-aktivis buruh yang dipenjarakan pemerintah dibebaskan. Aksi itu tak berjalan mulus. Belasan buruh dan mahasiswa dipukuli polisi dan militer.

Barulah setelah pemerintah Orde Baru jatuh pada tahun 1998, May Day diperingati dengan bebas. Aksi May Day banyak dilakukan di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor gubernur, Istana Negara, dan gedung MPR/DPR RI. Seiring waktu, aksi May Day juga menyasar kawasan industri yang dianggap sebagai jantung kapitalisme.

Tuntutan para buruh saat May Day juga mengalami perkembangan. Pada May Day tahun ini, ada 9 tuntutan buruh kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 poin dari 60 poin yang ada saat ini, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Untuk tuntutan terakhir itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyanggupinya. “Presiden SBY akan berkunjung ke PT Maspion dan Unilever di Jawa Timur bertepatan dengan May Day. Beliau akan beri kado istimewa. Di sana, beliau akan menyampaikan 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk tahun mendatang,” kata pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dari berbagai sumber, umi)

Sejarah Hari Buruh

VIVAnews –  Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon di pusat kota Jakarta.

Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

Kerja 20 Jam Sehari

Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket

Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.

Kamis, 09 Mei 2013

Artikel Demo Buruh


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.

"Aksi mogok nasional akan dilaksanakan Rabu esok dari jam sembilan pagi sampai enam sore. Kami akan melakukan mogok kerja atau stop produksi di delapan puluh kawasan atau sentra industri di dua puluh satu kabupaten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Iqbal merinci, di luar 80 kawasan industri, massa buruh akan melakukan aksi di kantor DPRD seluruh Indonesia yang antara lain mencakup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan lainnya. Ia menjelaskan, aksi buruh yang terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri di Bekasi, khususnya Kawasan Ejip dengan massa 500.000 orang.

"Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi-lokasi tempat aksi mogok massal buruh tersebut. MPBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bila terganggu kenyamanannya dan terjebak macet," terangnya.

Ia menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, buruh beraksi di sekitar Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok, Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, Cikarang, Karawang Barat, Karawang Timur, Jatake, Cikupa, Balaraja, Serpong, Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Citereup, Gunung Putri, dan Wanaherang.

Para pengguna jalan diimbau menghindari area tersebut untuk menghindari kemacetan

Kamis, 25 April 2013

Pengertian Peraturan Perusahaan


Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.

Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.




Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air, hutan, laut), tenaga kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain).

Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, dan lain-lain.

Pengertian Hubungan Industrial

Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1.    Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.    Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3.    Supplier atau perusahaan pemasok
4.    Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.    Perusahaan Pengguna
6.    Masyarakat sekitar
7.    Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.    Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2.    Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3.    Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Pengertian Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan industrial sebelumnya diistilahkan sebagai hubungan perburuhan. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) penggantian istilah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a.       Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b.      Istilah hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian hubungan industrial menurut beberapa ahli :
  1. Michael Saloman
Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.

2.   Suwarto (2000)
Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
  • Pengusaha dan organisasi pengusahanya
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha, sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu. Di tingkat perusahaan,  pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.

sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja