Cipanas - Presiden SBY mulai menyapa para pengguna
Twitter malam tadi di Istana Cipanas, Jawa Barat. Lantas, selain ingin
menyapa rakyatnya secara langsung, apa alasan SBY terjun ke dunia
'perkicauan' dunia maya tersebut?
Rupanya, di antara para
pemimpin negara yang tergabung dalam G-20, hanya tinggal 4 pemimpin
negara yang tidak memiliki akun twitter. G-20 atau Kelompok 20 ekonomi
utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia
ditambah dengan Uni Eropa
Hal itu diungkapkan SBY dalam acara
launching twitter @SBYudhoyono, di Istana Cipanas, Sabtu (13/4/2013).
Ditemani oleh Ibu Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Agus
Yudhoyono beserta istri, SBY menyampaikan alasannya bergabung ke dunia
'burung biru' tersebut.
"Staf saya mengatakan, rupanya pemimpin
G-20, world leader tinggal 4 orang yang belum punya akun, salah satunya
saya," ucap SBY kepada para wartawan.
SBY menjelaskan, akun yang
diluncurkan atas nama @SBYudhoyono merupakan akun resmi miliknya.
Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu menerima informasi dari akun
tersebut.
"Akun yang saya luncurkan ini betul-betul berasal dari
saya yang saya masuki setiap harinya, sehingga tidak ada keraguan untuk
komunikasi dengan saya," sambung SBY.
SBY juga menampik tudingan
adanya upaya bayar guna memverifikasi twitternya. Dia menjelaskan tidak
ada upaya biaya sebesar 15 ribu dollar Amerika untuk melakukan
verifikasi twitternya.
"Isunya saya harus bayar 15 ribu dollar
kok masih ada yang mudah berburuk sangka. Sama sekali saya tidak
melakukan itu," pungkasnya. sumber : ( http://news.detik.com/read/2013/04/14/060739/2219676/10/alasan-sby-membuat-akun-twitter--sbyudhoyono)
Senin, 17 Juni 2013
Indonesia, Negara Pertama di Asia yang Peringati May Day Di masa Orba, buruh dilarang memperingati May Day.
VIVAnews – Hari ini, Rabu 1 Mei 2013, buruh sedunia
akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap
tanggal 1 Mei (May Day). Buruh di Indonesia tak terkecuali akan
menyuarakan tuntutan mereka. Peringatan May Day setiap tahunnya di
Indonesia berlangsung meriah. Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi
besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di jantung ibu kota RI.
May Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi 1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah mengenal May Day.
Indonesia bahkan tercatat sebagai negara pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org, Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun 1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati May Day sejak tahun 1918.
Selanjutnya tak lama setelah merdeka, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 yang berbunyi “Pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban pekerja.” Selanjutnya pada tahun 1965, May Day dirayakan meriah di Stadion Gelora Bung Karno dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh.
Selama Orde Lama, May Day kerap diperingati. Namun pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, buruh dilarang untuk memperingati May Day. Soliditas ribuan buruh Indonesia dikhawatirkan menjadi kekuatan tandingan untuk melawan dominasi penguasa Orba.
Ketika itu pemerintah Orba memang mematikan seluruh gerakan rakyat. Semua organisasi buruh pada Orde Baru dilebur menjadi satu, yaitu Persatuan Buruh Indonesia. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Namun pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali memperingati May Day di Medan, dengan risiko mengalami tindakan represif dari aparat. Setahun kemudian, 1995, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) juga memperingati May Day di Semarang dan Jakarta.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.500 menjadi Rp7.000 per hari agar kaum buruh dapat hidup layak. Mereka juga menuntut pemerintah membebaskan buruh membentuk organisasi-organisasi buruh, dan meminta aktivis-aktivis buruh yang dipenjarakan pemerintah dibebaskan. Aksi itu tak berjalan mulus. Belasan buruh dan mahasiswa dipukuli polisi dan militer.
Barulah setelah pemerintah Orde Baru jatuh pada tahun 1998, May Day diperingati dengan bebas. Aksi May Day banyak dilakukan di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor gubernur, Istana Negara, dan gedung MPR/DPR RI. Seiring waktu, aksi May Day juga menyasar kawasan industri yang dianggap sebagai jantung kapitalisme.
Tuntutan para buruh saat May Day juga mengalami perkembangan. Pada May Day tahun ini, ada 9 tuntutan buruh kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 poin dari 60 poin yang ada saat ini, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Untuk tuntutan terakhir itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyanggupinya. “Presiden SBY akan berkunjung ke PT Maspion dan Unilever di Jawa Timur bertepatan dengan May Day. Beliau akan beri kado istimewa. Di sana, beliau akan menyampaikan 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk tahun mendatang,” kata pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dari berbagai sumber, umi)
May Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi 1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah mengenal May Day.
Indonesia bahkan tercatat sebagai negara pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org, Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun 1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati May Day sejak tahun 1918.
Selanjutnya tak lama setelah merdeka, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 yang berbunyi “Pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban pekerja.” Selanjutnya pada tahun 1965, May Day dirayakan meriah di Stadion Gelora Bung Karno dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh.
Selama Orde Lama, May Day kerap diperingati. Namun pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, buruh dilarang untuk memperingati May Day. Soliditas ribuan buruh Indonesia dikhawatirkan menjadi kekuatan tandingan untuk melawan dominasi penguasa Orba.
Ketika itu pemerintah Orba memang mematikan seluruh gerakan rakyat. Semua organisasi buruh pada Orde Baru dilebur menjadi satu, yaitu Persatuan Buruh Indonesia. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Namun pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali memperingati May Day di Medan, dengan risiko mengalami tindakan represif dari aparat. Setahun kemudian, 1995, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) juga memperingati May Day di Semarang dan Jakarta.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.500 menjadi Rp7.000 per hari agar kaum buruh dapat hidup layak. Mereka juga menuntut pemerintah membebaskan buruh membentuk organisasi-organisasi buruh, dan meminta aktivis-aktivis buruh yang dipenjarakan pemerintah dibebaskan. Aksi itu tak berjalan mulus. Belasan buruh dan mahasiswa dipukuli polisi dan militer.
Barulah setelah pemerintah Orde Baru jatuh pada tahun 1998, May Day diperingati dengan bebas. Aksi May Day banyak dilakukan di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor gubernur, Istana Negara, dan gedung MPR/DPR RI. Seiring waktu, aksi May Day juga menyasar kawasan industri yang dianggap sebagai jantung kapitalisme.
Tuntutan para buruh saat May Day juga mengalami perkembangan. Pada May Day tahun ini, ada 9 tuntutan buruh kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 poin dari 60 poin yang ada saat ini, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Untuk tuntutan terakhir itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyanggupinya. “Presiden SBY akan berkunjung ke PT Maspion dan Unilever di Jawa Timur bertepatan dengan May Day. Beliau akan beri kado istimewa. Di sana, beliau akan menyampaikan 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk tahun mendatang,” kata pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dari berbagai sumber, umi)
Sejarah Hari Buruh
VIVAnews –
Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu
esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan
sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk
rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan
seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon
di pusat kota Jakarta.
Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
Kerja 20 Jam Sehari
Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.
Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.
Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.
Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.
Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.
Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.
Tragedi Haymarket
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.
Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan
terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu,
Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan
tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat
keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun
1886.
Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
Kerja 20 Jam Sehari
Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.
Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.
Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.
Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.
Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.
Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.
Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.
Tragedi Haymarket
Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.
Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Kamis, 09 Mei 2013
Artikel Demo Buruh
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.
"Aksi mogok nasional akan dilaksanakan Rabu esok dari jam sembilan pagi sampai enam sore. Kami akan melakukan mogok kerja atau stop produksi di delapan puluh kawasan atau sentra industri di dua puluh satu kabupaten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Iqbal merinci, di luar 80 kawasan industri, massa buruh akan melakukan aksi di kantor DPRD seluruh Indonesia yang antara lain mencakup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan lainnya. Ia menjelaskan, aksi buruh yang terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri di Bekasi, khususnya Kawasan Ejip dengan massa 500.000 orang.
"Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi-lokasi tempat aksi mogok massal buruh tersebut. MPBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bila terganggu kenyamanannya dan terjebak macet," terangnya.
Ia menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, buruh beraksi di sekitar Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok, Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, Cikarang, Karawang Barat, Karawang Timur, Jatake, Cikupa, Balaraja, Serpong, Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Citereup, Gunung Putri, dan Wanaherang.
Para pengguna jalan diimbau menghindari area tersebut untuk menghindari kemacetan
Kamis, 25 April 2013
Pengertian Peraturan Perusahaan
Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten).
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan
memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.
Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan,
peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan
kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ±
Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan,
yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10
(sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut
diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari
buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan
perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya
sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh
pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada
yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri
sendiri.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di
antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.
Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan cara
menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air, hutan, laut), tenaga
kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain).
Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah
untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan yang tidak
bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan
pendidikan, dan lain-lain.
Pengertian Hubungan Industrial
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan
industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas
proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan
dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1. Pengusaha atau pemegang
saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan
pemasok
4. Konsumen atau para
pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku
hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan
industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator,
konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan
hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut
aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan
hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh
dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)