Jumat, 18 Februari 2011

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
    yaitu Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan
    pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik.
    Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual
    serta Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum.
    Hak Asasi persamaan hukum yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
    pemerintahan.

Pengertian Bangsa

Istilah Bangsa sering disebut dengan istilah rakyat. untuk membedakannya saya akan memberikan penjelasan sedikit tentang Bangsa dan Rakyat dari beberapa ahli
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. .
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

Pengertian Warga Negara

Keberadaan Rakyat yang menjadi Penduduk sekaligus warga negara Indonesia secara Konstitusional tercantum ke dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 ( Amandemen IV ) . Penduduk Warga Negara dibedakan manjadi 2 yaitu : Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing .
Penduduk Indonesia yang berdomisili diwilayah indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
selanjutnya, yang menjadi warga negara indonesia adalah
a. Penduduk asli dalam daerah RI , termasuk anak-anak dari penduduk asli .
b. Istri dari seorang warga negara .
c. Anak-anak yang dilahirkan diwilayah RI dan tidak diketahui .

Syarat untuk menjadi warga negara Indonesia adalah
a. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
b. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
c. Lahir di wilayah negara RI selama orangtuanya tidak diketahui.