Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
yaitu Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan
pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik.
Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual
serta Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum.
Hak Asasi persamaan hukum yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar