Jumat, 18 Februari 2011

Hak Asasi Manusia ( HAM )

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.

Macam-macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
    yaitu Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadah menurut agama masing-masing, menyatakan
    pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik.
    Hak asasi ekonomi atau hak milik, yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu , hak membeli dan menjual
    serta Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Persamaan Hukum.
    Hak Asasi persamaan hukum yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
    pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar