Kamis, 25 April 2013

Pengertian Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan industrial sebelumnya diistilahkan sebagai hubungan perburuhan. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) penggantian istilah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a.       Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b.      Istilah hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian hubungan industrial menurut beberapa ahli :
  1. Michael Saloman
Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.

2.   Suwarto (2000)
Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
  • Pengusaha dan organisasi pengusahanya
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha, sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu. Di tingkat perusahaan,  pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.

sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar