Hubungan industrial sebelumnya diistilahkan sebagai
hubungan perburuhan. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial
Pancasila (HIP) penggantian istilah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a. Hubungan
perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas
masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam
kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha
bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi
masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial,
politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap
sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru,
yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang
lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b. Istilah
hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah
tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian
istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka
menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian
hubungan industrial menurut beberapa ahli :
- Michael
Saloman
Hubungan
industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan,
kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban,
serta integritas dan kepercayaan.
2.
Suwarto (2000)
Hubungan
industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan
industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari
hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan
industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang
mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan
manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan
industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat
kerja.
Pihak-pihak
yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan
pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi
maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.
Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi
dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
- Pemerintah
Menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Pekerja
atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya
Menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
- Pengusaha
dan organisasi pengusahanya
Menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan
kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan
industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual
antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara
fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha,
sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu. Di tingkat perusahaan,
pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.
sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja
sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar