Senin, 17 Juni 2013

Rekor 1 Indonesia Di Dunia

akta Unik - Patut bangga juga sebagai Warga Negara Indonesia, ternyata negara kita juga banyak mendapat gelar nomor satu di mata dunia. Sampai sampai juga sebagai negara korupsi terbanyak di Asia Pasifik. hehe


Negara Kepulauan Terbesar

Sampai sekarang Indonesia masih menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Tentunya ini akan terus dipegang oleh Indonesia sebelum pulau2 Indonesia tenggelam oleh gempa dan pemanasan global

Garis Pantai Terpanjang di Dunia

Indonesia tercatat sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Indonesia memiliki sekitar 81.000 Km garis pantai

Negara Maritim Terbesar

Indonesia memiliki perairan seluas 93 ribu km2. Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia mendapat pengakuan dunia yang tertuang dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang diratifikasi oleh negara-negara sedunia.

Negara terbanyak peraih Piala Thomas

Piala Thomas merupakan kejuaraan beregu bulutangkis putra. biasanya berbarengan dengan Piala Uber. Indonesia tercatat sebagai yang paling sering juara yaitu sebanyak 13 kali. Disusul China sebanyak 8 kali dan Malaysia sebanyak 5 kali. Hanya tiga negara diatas yang mampu meraih piala Thomas.

Pulau Terpadat di Dunia

Pulau jawa merupakan pulau yang tercatat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Gimana gak padat pulau jawa menjadi pusat pemerintahan, bisnis, industri, pertanian dll. Seharusnya pemerintah Indonesia mencari solusi untuk melakukan pemerataan pembangunan.


Negara dengan Hutan Bakau Terbesar 

Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan hutan bakau terbesar di dunia. tapi sepertinya rekor ini tidak akan bertahan lama.

Negara Perusak hutan Terbesar di Dunia

Indonesia sudah tercatat dalam guinness book world records sebagai negara perusak hutan terbesar di dunia. Bahkan SBY pernah mendapat piala dunia penghancur hutan dari green peace.

Negara terkorup di Asia Pasifik

Pemerintahan SBY yang digadang-gadang bakal membarantas korupsi di Indonesia ternyata hanya isapan jempol belaka. Buktinya Indonesia masih sukses menjadi negara terkorup di Asia Pasifik. Bahkan thailand pun lewat oleh kita.

Kota dengan Mall Terbanyak

Jakarta yang merupakan kota terbesar di Indonesia juga memiliki mall terbanyak di dunia. Jakarta memiliki sekitar 130 mall. Padahal kota-kota lain juga ngiler pengen punya mall yang banyak.
 
Sumber : http://faktaunik.bloggerbodoh.com/2013/04/rekor-posisi-1-indonesia-di-mata-dunia.html

Tentang Raisa Andriana

Raisa Andriana (lahir di Indonesia, 6 Juni 1990; umur 21 tahun) adalah seorang penyanyi Indonesia. Ia mulai dikenal setelah membawakan lagu berjudul Serba Salah. Sebelum bernyanyi solo, Raisa merupakan vokalis band bentukan Kevin Aprilio bernama Andante.
Album Raisa yang bertajuk Self-Titled (2011) diproduksi dan dirilis oleh Solid Records dan Universal Music Indonesia. Produser album tersebut adalah 3 musisi muda berbakat dari band papan atas di Indonesia, yaitu Asta Andoko (RAN), Ramadhan Handy (Soulvibe), dan Adrianto Ario Seto (Soulvibe), didukung oleh Nanda Oka dan Asta Andoko yang berlaku sebagai Executive Producer untuk label Solid Records.


Daftar Lagu di Album Pertama

  1. Melangkah
  2. Serba Salah
  3. Cinta Sempurna
  4. Inginku
  5. Apalah (Arti Menunggu)
  6. Bersama
  7. Could It Be
  8. Terjebak Nostalgia
  9. Pergilah

Raisa Andriana (lahir 6 Juni 1990), adalah solois pendatang baru di industri musik Indonesia. Raisa, begitu panggilannya, pertama kali menyanyi saat masih berumur 3 tahun. Lagu pertama yang dinyanyikannya adalah lagu A Whole New World, lagu dari soundtrack film kartun Aladdin.
Raisa tumbuh dengan mempelajari sendiri tehnik olah vokal dari lagu-lagu yang sering didengar. Mahasiswi Universitas Bina Nusantara Internasional ini mempelajari  gaya bernyanyi dari musisi-musisi favoritnya. Raisa ter-influence oleh Brian McKnight, India Arie, Stevie Wonder, JoJo, Joss Stone, Alicia Keys, James Ingram, Mariah Carey sampai Whitney Houston.
Asta Andoko “RAN”, Ramadhan Handy dan Adrianto Ario Seto dari “Soulvibe” sepakat duduk di kursi produser membantu Raisa mengerjakan debut albumnya. Raisa telah merilis debut single : Serba Salah akhir Juli lalu secara independen.  Serba Salah adalah lagu ber-genre pop yang diberikan sentuhan RnB.  Serba Salah pertama kali mengudara di radio-radio di kota Medan, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali dan Makassar.
Termasuk Serba Salah dirilis secara digital pada website-website social media.
Bulan Maret 2011 Universal Music Indonesia memperkenalkan Raisa sebagai artis barunya. Dan  melalui label Universal Music Indonesia, Raisa secara resmi merilis single perdana Serba Salah yang diambil dari album debutnya yang berjudul Raisa yang akan segera dirilis.
“Serba Salah bercerita tentang keadaan dimana sepasang kekasih yang sudah lama berpacaran, tapi keadaannya sudah bikin bingung. Mereka masih saling sayang, tapi banyak faktor lain seperti bosan, dan ketidak cocokan sana sini yang membuat mereka terus bertengkar. Sampailah pada keadaan serba salah ini; putus atau ngga, ya?” cerita Raisa.
Dalam proses rekaman lagu ini, para produser turun tangan langsung. Semua instrument musik direkam langsung oleh Asta, Handy dan Rio. Termasuk mereka bertiga bertindak sebagai vocal director. Serba Salah di-mixing oleh DJ Sumantri dan di-mastering oleh Khoe Hok Laij.
Awal tahun 2011 ini Raisa mendapat kesempatan untuk tampil di panggung Java Jazz Festival 2011. Bermain di panggung besar  OSO Stage 2, pada Sabtu (5/3) jam 21.00, Raisa  sudah berhasil memimpin  koor menyanyikan Serba Salah pada penonton yang berkumpul di depan panggung. Suatu prestasi yang patut dibanggakan.
Pada akhirnya Raisa berharap dapat  memberikan sesuatu hal baru untuk musik di Indonesia.  Karena Serba Salah dan lagu-lagu dalam full album Raisa -yang akan dirilis selanjutnya- bercerita tentang mimpi dan harapan, dan juga kerja keras yang diramu menjadi satu kesatuan dalam musik.

Jakarta - Penyanyi perempuan pendatang baru Raisa Andriana pada hari Rabu (25/5) kemarin merilis album debutnya yang berjudul Raisa, di Barcode, Kemang.

Album yang dirilis oleh Universal Music Indonesia dan diproduseri Asta Andoko (RAN), Ramadhan Handy (Soulvibe), dan Adrianto Ario Seto (Soulvibe) merupakan sebuah kolaborasi yang unik antara bakat-bakat muda yang mencoba menambah warna dan memajukan industri musik Indonesia.

Malam itu penyanyi yang banyak terpengaruh oleh Brian McKnight, India Arie, JoJo, Joss Stone, dan Alicia Keys ini membawakan 7 buah lagu seperti “Serba Salah”, “Melangkah”, “Apalah (Arti Menunggu)" yang diambil dari album debutnya, dan juga membawakan beberapa lagu cover seperti “One Last Cry” dan sebuah medley dari lagu Soulvibe, Bruno Mars, dan RAN.

Dengan performa vokal yang cukup prima dan iringan musik pop dan R&B yang cukup kental, penampilan malam itu cukup berhasil memukau para penonton.

Tak hanya itu single Raisa yang sudah mengudara cukup lama, “Serba Salah” juga mendapatkan respon positif masyarakat pecinta musik Indonesia, dapat dilihat dari jumlah pemutaran musik di MySpace miliknya yang telah mencapai angka 10.000 hits, dan video akustik lagu “Serba Salah” di YouTube sudah menembus angka 140.000 views.

Tentunya ini sebuah awal yang baik bagi Raisa sebagai langkah awal menapaki karir musiknya yang masih terbentang panjang.       Sumber : http://raisa-andriana.blogspot.com/p/video-clip-raisa.html

Presiden SBY Membuat Akun Twitter

Cipanas - Presiden SBY mulai menyapa para pengguna Twitter malam tadi di Istana Cipanas, Jawa Barat. Lantas, selain ingin menyapa rakyatnya secara langsung, apa alasan SBY terjun ke dunia 'perkicauan' dunia maya tersebut?

Rupanya, di antara para pemimpin negara yang tergabung dalam G-20, hanya tinggal 4 pemimpin negara yang tidak memiliki akun twitter. G-20 atau Kelompok 20 ekonomi utama adalah kelompok 19 negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan Uni Eropa

Hal itu diungkapkan SBY dalam acara launching twitter @SBYudhoyono, di Istana Cipanas, Sabtu (13/4/2013). Ditemani oleh Ibu Ani Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Agus Yudhoyono beserta istri, SBY menyampaikan alasannya bergabung ke dunia 'burung biru' tersebut.

"Staf saya mengatakan, rupanya pemimpin G-20, world leader tinggal 4 orang yang belum punya akun, salah satunya saya," ucap SBY kepada para wartawan.

SBY menjelaskan, akun yang diluncurkan atas nama @SBYudhoyono merupakan akun resmi miliknya. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ragu menerima informasi dari akun tersebut.

"Akun yang saya luncurkan ini betul-betul berasal dari saya yang saya masuki setiap harinya, sehingga tidak ada keraguan untuk komunikasi dengan saya," sambung SBY.

SBY juga menampik tudingan adanya upaya bayar guna memverifikasi twitternya. Dia menjelaskan tidak ada upaya biaya sebesar 15 ribu dollar Amerika untuk melakukan verifikasi twitternya.

"Isunya saya harus bayar 15 ribu dollar kok masih ada yang mudah berburuk sangka. Sama sekali saya tidak melakukan itu," pungkasnya.  sumber : ( http://news.detik.com/read/2013/04/14/060739/2219676/10/alasan-sby-membuat-akun-twitter--sbyudhoyono)

Indonesia, Negara Pertama di Asia yang Peringati May Day Di masa Orba, buruh dilarang memperingati May Day.

VIVAnews – Hari ini, Rabu 1 Mei 2013, buruh sedunia akan turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei (May Day). Buruh di Indonesia tak terkecuali akan menyuarakan tuntutan mereka. Peringatan May Day setiap tahunnya di Indonesia berlangsung meriah. Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah, termasuk di jantung ibu kota RI.

May Day mulai diperingati rutin oleh buruh Indonesia sejak era reformasi 1998. Gerakan buruh ini semakin besar setiap tahunnya, kontras dibandingkan dengan masa Orde Baru di mana peringatan May Day dilarang karena dianggap subversif (membahayakan negara) dan dikaitkan dengan gerakan komunis. Namun ternyata sebelum Orde Baru, Indonesia telah mengenal May Day.

Indonesia bahkan tercatat sebagai negara pertama di Asia merayakan May Day. Menurut Rini Kusnadi, Menteri Perempuan Konfederasi Serikat Nasional dalam laman prp-indonesia.org, Indonesia bahkan memperingati May Day sebelum merdeka, yaitu pada tahun 1920. Sumber lain bahkan mengatakan publik tanah air telah memperingati May Day sejak tahun 1918.

Selanjutnya tak lama setelah merdeka, pemerintah Indonesia menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 yang berbunyi “Pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban pekerja.” Selanjutnya pada tahun 1965, May Day dirayakan meriah di Stadion Gelora Bung Karno dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh.

Selama Orde Lama, May Day kerap diperingati. Namun pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, buruh dilarang untuk memperingati May Day. Soliditas ribuan buruh Indonesia dikhawatirkan menjadi kekuatan tandingan untuk melawan dominasi penguasa Orba.

Ketika itu pemerintah Orba memang mematikan seluruh gerakan rakyat. Semua organisasi buruh pada Orde Baru dilebur menjadi satu, yaitu Persatuan Buruh Indonesia. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Namun pada tanggal 1 Mei 1994, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kembali memperingati May Day di Medan, dengan risiko mengalami tindakan represif dari aparat. Setahun kemudian, 1995, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) juga memperingati May Day di Semarang dan Jakarta.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum dari Rp4.500 menjadi Rp7.000 per hari agar kaum buruh dapat hidup layak. Mereka juga menuntut pemerintah membebaskan buruh membentuk organisasi-organisasi buruh, dan meminta aktivis-aktivis buruh yang dipenjarakan pemerintah dibebaskan. Aksi itu tak berjalan mulus. Belasan buruh dan mahasiswa dipukuli polisi dan militer.

Barulah setelah pemerintah Orde Baru jatuh pada tahun 1998, May Day diperingati dengan bebas. Aksi May Day banyak dilakukan di pusat-pusat pemerintahan seperti kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kantor gubernur, Istana Negara, dan gedung MPR/DPR RI. Seiring waktu, aksi May Day juga menyasar kawasan industri yang dianggap sebagai jantung kapitalisme.

Tuntutan para buruh saat May Day juga mengalami perkembangan. Pada May Day tahun ini, ada 9 tuntutan buruh kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 poin dari 60 poin yang ada saat ini, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Untuk tuntutan terakhir itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyanggupinya. “Presiden SBY akan berkunjung ke PT Maspion dan Unilever di Jawa Timur bertepatan dengan May Day. Beliau akan beri kado istimewa. Di sana, beliau akan menyampaikan 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk tahun mendatang,” kata pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dari berbagai sumber, umi)

Sejarah Hari Buruh

VIVAnews –  Buruh di seantero dunia, termasuk Indonesia, akan turun ke jalan Rabu esok, 1 Mei 2013, untuk memperingati Hari Buruh yang dikenal luas dengan sebutan May Day. Ribuan buruh Jabodetabek pun akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa lokasi di Jakarta, terutama pusat-pusat pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, dan Bundaran HI yang menjadi ikon di pusat kota Jakarta.

Para buruh itu sudah mempersiapkan ratusan bendera dan poster berisi tuntutan mereka kepada pemerintah. Tahun ini para buruh menyusun 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu penghapusan sistem outsourcing (tenaga alih daya), revisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin, penolakan penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penghentian pemberangusan serikat pekerja, penolakan potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengadaan rumah layak huni untuk buruh, pengadaan beasiswa untuk buruh, dan penetapan 1 Mei menjadi hari libur nasional.

Itulah kesembilan tuntutan buruh Indonesia yang akan digaungkan saat May Day esok. May Day sendiri adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia yang dimulai pada awal abad 19, seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

Kerja 20 Jam Sehari

Akar sejarah May Day mungkin dimulai pada tahun 1806, ketika terjadi pemogokan pekerja di AS yang pertama kalinya. Ketika itu pekerja Cordwainers, perusahaan pembuat sepatu, melakukan mogok kerja. Namun para pengorganisir aksi mogok kerja itu dibawa ke pengadilan untuk diproses hukum.

Dalam pengadilan itu, terungkap fakta pekerja di era itu benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per harinya. Padahal sehari hanya 24 jam. Artinya para pekerja itu hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari, dan mereka tidak punya kehidupan lain di luar bekerja untuk perusahaan yang membayar mereka.

Maka kelas pekerja Amerika Serikat pada masa itu kemudian memiliki agenda perjuangan bersama, yaitu menuntut pengurangan jam kerja. Peter McGuire, seorang pekerja asal New Jersey, punya peran penting dalam mengorganisir perjuangan ini. Pada tahun 1872, ia dan 100 ribu pekerja lainnya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire menghimpun kekuatan para pekerja dan pengangguran, serta melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur bagi pekerja.

Tahun 1881, McGuire pindah ke Missouri dan mulai mengorganisir para tukang kayu. Hasilnya, di Chicago berdiri persatuan tukang kayu dengan McGuire sebagai sekretaris umumnya. Inilah cikal bakal serikat pekerja. Ide membentuk serikat pekerja ini kemudian menyebar dengan cepat ke seantero AS. Serikat-serikat pekerja lain didirikan di berbagai kota.

Tanggal 5 September 1882, digelarlah parade Hari Buruh pertama di kota New York dengan 20 ribu peserta. Mereka membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka: 8 jam bekerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi. Itulah 24 jam kehidupan ideal dalam sehari yang diinginkan kelas pekerja Amerika Serikat.

Tuntutan pengurangan jam kerja itu pada akhirnya menjadi perjuangan kelas pekerja dunia. Kongres internasional pertama mereka dilangsungkan di Jenewa, Swiss, pada tahun 1886, dan dihadiri organisasi pekerja dari berbagai negara. Kongres buruh internasional ini menetapkan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari sebagai perjuangan resmi buruh sedunia.

Tanggal 1 Mei ditetapkan menjadi hari perjuangan kelas pekerja sedunia. Satu Mei dipilih karena mereka terinspirasi kesuksesan aksi buruh di Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh Kanada menuntut 8 jam kerja seperti buruh di AS, dan mereka berhasil. Delapan jam kerja di Kanada resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Tragedi Haymarket

Kontras dengan kesuksesan rekan mereka di Kanada, buruh Amerika Serikat justru harus mengalami kenyataan pahit ditembaki oleh polisi mereka. Tanggal 1 Mei 1886, bersamaan dengan mulai berlakunya 8 jam kerja di Kanada, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja. Aksi ini berlangsung selama empat hari sampat tanggal 4 Mei 1886.

Tak disangka, pada hari terakhir itu, 4 Mei 1886, polisi AS menembaki para demonstran buruh itu hingga ratusan orang tewas. Pemimpin buruh itu juga ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa ini dikenal dengan tragedi Haymarket karena terjadi di bundaran Lapangan Haymarket.
Sebagai penghormatan terhadap para martir atau buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi itu, Kongres Sosialis Dunia yang digelar di Paris pada Juli 1889 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia (May Day). Hal ini memperkuat keputusan Kongres Buruh Internasional yang berlangsung di Jenewa tahun 1886.

Kamis, 09 Mei 2013

Artikel Demo Buruh


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.

"Aksi mogok nasional akan dilaksanakan Rabu esok dari jam sembilan pagi sampai enam sore. Kami akan melakukan mogok kerja atau stop produksi di delapan puluh kawasan atau sentra industri di dua puluh satu kabupaten," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Iqbal merinci, di luar 80 kawasan industri, massa buruh akan melakukan aksi di kantor DPRD seluruh Indonesia yang antara lain mencakup DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan lainnya. Ia menjelaskan, aksi buruh yang terbesar dipusatkan di tujuh kawasan industri di Bekasi, khususnya Kawasan Ejip dengan massa 500.000 orang.

"Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi-lokasi tempat aksi mogok massal buruh tersebut. MPBI memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia bila terganggu kenyamanannya dan terjebak macet," terangnya.

Ia menyatakan, untuk wilayah Jabodetabek, buruh beraksi di sekitar Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung Priok, Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibitung, Tambun, Bantar Gebang, Cikarang, Karawang Barat, Karawang Timur, Jatake, Cikupa, Balaraja, Serpong, Jalan Raya Bogor, Simpang Depok, Citereup, Gunung Putri, dan Wanaherang.

Para pengguna jalan diimbau menghindari area tersebut untuk menghindari kemacetan

Kamis, 25 April 2013

Pengertian Peraturan Perusahaan


Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.

Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Di antara kebutuhan ekonomis manusia yaitu sandang, pangan, papan, dan kesenangan.




Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai faktor produksi: alam (tanah, air, hutan, laut), tenaga kerja (manusia), dan modal (uang, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain).

Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya adalah untuk mendapatkan laba. Namun demikian ada juga bentuk perusahaan yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, dan lain-lain.

Pengertian Hubungan Industrial

Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
1.    Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2.    Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
3.    Supplier atau perusahaan pemasok
4.    Konsumen atau para pengguna produk/jasa
5.    Perusahaan Pengguna
6.    Masyarakat sekitar
7.    Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
1.    Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
2.    Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
3.    Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Pengertian Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan industrial sebelumnya diistilahkan sebagai hubungan perburuhan. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) penggantian istilah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu :
a.       Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
b.      Istilah hubungan perburuhan yang selama ini digunakan di Indonesia sebenarnya sudah tercakup dalam pengertian hubungan industrial. Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
Pengertian hubungan industrial menurut beberapa ahli :
  1. Michael Saloman
Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.

2.   Suwarto (2000)
Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  • Pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
  • Pengusaha dan organisasi pengusahanya
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Hubungan industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha, sedang pemerintah terlibat hanya dalam hal-hal tertentu. Di tingkat perusahaan,  pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.

sumber : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=19&ved=0CF8QFjAIOAo&url=http%3A%2F%2Fblog.ub.ac.id%2Frosliaardiani%2Ffiles%2F2012%2F03%2FMSDM-Hubungan-Industrial.docx&ei=P1l5UcTwI8OIrQeq44HYDQ&usg=AFQjCNHJYHQ4rEtZsNM0EK6eDb9gxGIenw&sig2=lDEseYwU3aoqr75JAGEiTg&bvm=bv.45645796,d.bmk&cad=rja

Kamis, 31 Januari 2013

ASURANSI

pengertian asuransi :
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
  1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
  1. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
  1. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).



  1. Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
  1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
  1. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
  1. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
  2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
  1. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
  1. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).


  1. Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
  1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
  1. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
  1. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
  1. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
  1. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
  1. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
  1. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
  1. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
  1. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
  1. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

  1. Prinsip Asuransi
  1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
  1. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
  2. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
  3. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
  4. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
  1. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
  1. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
  1. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
  1. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
  1. Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

  1. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Nomor polis
  2. Nama dan alamat tertanggung
  3. Uraian risiko
  4. Jumlah pertanggungan
  5. Jangka waktu pertanggungan
  6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
  7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
  8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

  1. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

  1. Penggolongan Asuransi
  1. Menurut Sifat Pelaksanaannya
  1. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
  1. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  1. Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :

Flowchart Penutupan Klaim Asuransi Sun Life Financial Indonesia