Pada prinsipnya,
asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari
risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak
lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa
sumber :
- Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung
mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
- Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
- Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan
suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana
besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping
bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas
kerugian keuangan (financial
loss),
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
(fortuitious
event).
- Manfaat Asuransi
Pada dasarnya
asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
- Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang
dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau
kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan
berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan
diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan
premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik
dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh
besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan,
pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua
belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula
premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang
dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan
tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak).
- Alat penyebaran risiko
Risiko yang
seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada
penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan
atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang
dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa
diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran,
kecelakaan, dan lain-lain).
- Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko
adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang
menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan
terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
- Risiko murni
Adalah risiko yang
apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila
tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga
memberikan keuntungan.
- Risiko spekulatif
Adalah risiko yang
berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
- Risiko individu
Adalah risiko yang
kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini
masih dipilah menjadi 3 jenis :
- Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang
mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya
sendiri atau orang yang ia asuransikan.
- Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang
ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri.
Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan
kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
- Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin
kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan
kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi
perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan
perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
- Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan
dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita
melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin
timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita
lanjutkan atau kita hentikan.
- Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya
bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
- Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak
melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut
dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang
kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan
risiko ini.
- Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini
melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
- Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan
risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul
beban risiko.
- Prinsip Asuransi
- Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya
merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu
dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable
interest:
- Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
- Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
- Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
- Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
- Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan
kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar
pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan
keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan
fakta disebut duty
of disclosure.
- Indemnity
Konsep indemnity
adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa
tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat
mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat
karena indemnity
berkaitan dengan ganti rugi finansial.
- Proximate Cause
Adalah suatu sebab
aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara
berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain,
diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan
independent.
- Subrogation
Pada prinsipnya
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
- Contribution
Bahwa penanggung
berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada
seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum
tentu sama besar.
- Polis Asuransi
Polis asuransi
adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi
perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nomor polis
- Nama dan alamat tertanggung
- Uraian risiko
- Jumlah pertanggungan
- Jangka waktu pertanggungan
- Besar premi, bea materai, dan lain-lain
- Bahaya-bahaya yang dijaminkan
- Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Premi Asuransi
Premi asuransi
adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang
berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah
premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya
tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu
pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah
dituangkan dalam polis asuransi.
- Penggolongan Asuransi
- Menurut Sifat Pelaksanaannya
- Asuransi sukarela
Pada prinsipnya
pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko
kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
- Asuransi wajib
Merupakan asuransi
yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2
tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian
dibagi menjadi beberapa jenis :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar