Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten).
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan
memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.
Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan,
peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan
kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ±
Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis
oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan,
yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10
(sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut
diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari
buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan
perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya
sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh
pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada
yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar