Kamis, 25 April 2013

Pengertian Peraturan Perusahaan


Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat ± syaratkerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagianlain ± lain (Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal ± hal yang lebih lengkap mengenai syarat ± syarat kerja.

Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturankerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturankaryawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang ± Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yangdibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat ± syarat kerja dan tata -tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh ataukaryawan minimal 10 (sepuluh)
orang wajib membuat peraturan perusahaan.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa peraturan perusahaan berisi hak ± hak dari buruh dan berhubungan erat dengan perjanjiankerja, oleh karena itu peraturan perusahaan merupakan pasangan dari perjanjiankerja, bahkan ada yang menyebutnya sebagai pelengkap dari perjanjian kerja.Peraturan perusahaan ini dibuat oleh pengusaha dimana buruh tidak ikut campur dalam pembuatannya, sehingga ada yang berpendapat bahwa peraturan perusahaan adalah peraturan yang berdiri sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar