1. Pengusaha atau pemegang
saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
2. Para pekerja/buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh
3. Supplier atau perusahaan
pemasok
4. Konsumen atau para
pengguna produk/jasa
5. Perusahaan Pengguna
6. Masyarakat sekitar
7. Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku
hubungan industrial juga melibatkan:
1. Para konsultan hubungan
industrial dan/atau pengacara
2. Para Arbitrator,
konsiliator, mediator, dan akademisi
3. Hakim-Hakim Pengadilan
hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan
industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan
perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya
membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring
dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut
aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan
hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh
dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar