Jumat, 18 Februari 2011

Pengertian Warga Negara

Keberadaan Rakyat yang menjadi Penduduk sekaligus warga negara Indonesia secara Konstitusional tercantum ke dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 ( Amandemen IV ) . Penduduk Warga Negara dibedakan manjadi 2 yaitu : Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing .
Penduduk Indonesia yang berdomisili diwilayah indonesia selama 1 tahun berturut-turut.
selanjutnya, yang menjadi warga negara indonesia adalah
a. Penduduk asli dalam daerah RI , termasuk anak-anak dari penduduk asli .
b. Istri dari seorang warga negara .
c. Anak-anak yang dilahirkan diwilayah RI dan tidak diketahui .

Syarat untuk menjadi warga negara Indonesia adalah
a. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
b. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
c. Lahir di wilayah negara RI selama orangtuanya tidak diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar