Peril adalah Peristiwa - peristiwa yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian/loss.
Hazard adalah suatu keadaan atau kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils
Loss adalah kerugian yang diderita seseorang baik atas diri, keluarga ataupun harta miliknya akibat suatu peristiwa (Peril).
- Physical Hazard adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar terjadinya peril.
- Moral Hazard adalah suatu yang bersumber dari mental seseorang atau suatu pandangan hidup seseorang serta kebiasaannya yang dapat memperbesar suatu peril.
- Morale Hazard adalah walaupun pada dasarnya tidak ada satu orang pun yang mau menderita kerugian, namun ketika telah mendapat jaminan atas diri atau harta miliknya seringkali bertindak ceroboh, tidak berhati-hati dalam mengelola modal.
- Legal Hazard adalah mengabaikan serta melanggar peraturan - peraturan yang melindungi debitur sendiri dari peril, sehingga dapat memperbesar peril. ( sumber : google.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar